Yayasan Pendidikan & Sosial Islam
RUMAH TAHFIDZ & YATIM ZAINAL MUHIBBIN
Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
KEBIJAKAN PEMBELAJARAN SANTRI TERKAIT INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA (ISPU)
Berdasarkan Pemantauan Sensor Otomatis Stasiun KLH / BPLH RI Wilayah Banua Enam
Menghubungkan ke Stasiun Pemantau Udara...
Sistem sedang mengambil data pembacaan konsentrasi partikulat udara terbaru dari stasiun KLH terdekat.
Sesuai keputusan Yayasan Rumah Tahfidz & Yatim Zainal Muhibbin Barabai, keselamatan dan kesehatan pernapasan santri adalah prioritas utama. Ditetapkan ketentuan resmi sebagai berikut:
DILIBURKAN / BELAJAR DI RUMAH
Kegiatan belajar mengajar tatap muka, setoran hafalan halqoh sore/malam, dan aktivitas luar ditiadakan. Santri belajar mandiri di rumah/asrama.
KEGIATAN BERJALAN NORMAL
Kegiatan mengaji dan halqoh tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Santri dianjurkan memakai masker jika ISPU di atas 100 (Kategori Tidak Sehat).
Instruksi Teknis Pelaksanaan:
- Santri muqim (asrama) tetap berada di lingkungan asrama dengan mengurangi aktivitas fisik berat di lapangan terbuka.
- Santri pulang-pergi (PP) menyesuaikan dengan status pengumuman pada laman ini.
- Setiap santri diimbau memperbanyak konsumsi air putih hangat dan senantiasa menjaga kebersihan diri.
- Bila kondisi udara berbau asap pekat, santri dan ustaz diwajibkan menggunakan masker pelindung.
Pantauan Stasiun Sensor Kalimantan Selatan Terdekat
Catatan Sistem:
Status pada pengumuman ini otomatis terbarui setiap 10 menit mengikuti kiriman data sensor udara KLH RI. Dapat dijadikan rujukan resmi bagi wali santri.
Barabai, -- Oktober 2026
Pengurus & Pengasuh Asrama
Rumah Tahfidz & Yatim Zainal Muhibbin